Gorontalo — Realisasi APBN Provinsi Gorontalo hingga 31 Maret 2026 menunjukkan ketidakseimbangan signifikan antara pendapatan dan belanja negara. Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memperlihatkan belanja negara mencapai Rp2,449 triliun, sementara pendapatan baru terkumpul Rp303,92 miliar, menghasilkan defisit sekitar Rp2,1 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Arie Suwandini Wiwit menyampaikan penilaiannya dalam Forum Koordinasi Fiskal dan Moneter Penguatan Sinergi Kemenkeu Satu Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah, Kamis (30 April 2025). Menurutnya, belanja negara sudah terealisasi sebesar Rp2,449 triliun atau 26,89 persen dari pagu anggaran hingga periode yang dimaksud.
Arie menekankan bahwa "kinerja APBN Gorontalo secara umum masih tergolong solid dan sehat" meski terjadi defisit. Dia juga menambahkan bahwa secara nasional, posisi defisit masih sangat terkendali sebesar Rp135 triliun atau 0,53 persen. Menurutnya, reformasi APBN akan terus diperkuat dengan "collecting more, spending better, efficient & sustainable financing guna memastikan program prioritas menjadi efektif, ruang fiskal tetap terjaga dan kualitas pengolahan fiskal semakin optimal."
Data menunjukkan struktur belanja di Gorontalo sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sebagian besar belanja negara, mencapai Rp1,594 triliun atau sekitar 65 persen dari total belanja, digunakan untuk transfer ke daerah. Kondisi ini mencerminkan keterbatasan kemampuan fiskal lokal dalam mendorong pembangunan mandiri.
Pendapatan daerah secara keseluruhan hingga Maret 2026 baru tercatat Rp980,67 miliar atau 13,92 persen dari target tahunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen masih berasal dari transfer pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil. Arie berharap digitalisasi layanan, seperti samsat yang baru diresmikan, dapat meningkatkan PAD sehingga proporsi dengan transfer pusat semakin seimbang.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tetap menjadi persoalan utama di seluruh kabupaten dan kota di provinsi. "Kota Gorontalo termasuk daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat rendah," ujarnya. Situasi ini memaksa pemerintah daerah bekerja dengan kreativitas dan langkah antisipatif melampaui sekadar pendekatan berbasis anggaran.
Besarnya porsi belanja wajib atau mandatory spending menjadi penghambat utama. Komponen tersebut mencakup gaji pegawai, alokasi pendidikan 20 persen, pembiayaan BPJS Kesehatan, dan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal seperti Polri dan TNI. Gusnar berharap beban belanja wajib ini dapat dibagi lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski menghadapi tantangan fiskal, ekonomi Provinsi Gorontalo menunjukkan pertumbuhan positif. Pada 2025, ekonomi daerah tumbuh sebesar 6,12 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan nasional 5,39 persen. Capaian tersebut dinilai membanggakan, namun membutuhkan penguatan fundamental agar pertumbuhan dapat berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah.