GORONTALO — DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD, Senin (6/10/2026). Kedua Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi.
Pembahasan tingkat pertama menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji substansi, urgensi, hingga dampak dari dua Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya. Proses ini menentukan apakah kedua rancangan layak dilanjutkan atau masih memerlukan penyempurnaan.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira menegaskan bahwa pembahasan Ranperda usul prakarsa tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi tahapan administrasi. Setiap rancangan regulasi dinilai harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Setiap Ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD harus kita bahas secara cermat, karena regulasi yang dilahirkan nantinya akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Zulfikar.
Ia meminta seluruh anggota DPRD memberikan pandangan dan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Dengan begitu, setiap pasal yang nantinya disepakati memiliki landasan yang kuat.
Zulfikar mengingatkan bahwa kualitas regulasi harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan Ranperda. Menurutnya, DPRD tidak boleh melahirkan aturan hanya karena mengejar target legislasi.
"Jangan sampai kita melahirkan aturan hanya karena mengejar target legislasi. Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Zulfikar.
Ia juga meminta proses pembahasan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Zulfikar, fungsi legislasi DPRD memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Karena itu, kualitas Ranperda harus menjadi perhatian bersama sejak tahap awal pembahasan.
DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dalam penyempurnaan dua Ranperda tersebut. Aspirasi masyarakat dinilai penting agar produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
"Harapan kami, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum dan yang paling utama mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Gorontalo," tandas Zulfikar.
Rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I tersebut menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mengkaji lebih mendalam dua Ranperda usul prakarsa. Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah kedua rancangan tersebut dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah.