GORONTALO — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membuka ruang partisipasi luas bagi civitas academica dalam penyusunan Draf Pedoman Akademik 2026. Uji publik yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (29/9) itu dipimpin langsung Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii.
Forum tersebut melibatkan pimpinan jurusan, program studi, penjamin mutu fakultas, hingga Gugus Penjamin Mutu Program Studi. Keterlibatan berbagai unsur itu menjadi ruang untuk memastikan pedoman yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan akademik secara lebih komprehensif.
Prof. Hafidz menjelaskan bahwa penyusunan Draf Pedoman Akademik 2026 merupakan bagian dari upaya UNG untuk menyempurnakan sekaligus memperkuat tata kelola kegiatan akademik di lingkungan kampus kerakyatan UNG.
"Pedoman tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas, terarah, dan terukur bagi pelaksanaan berbagai aktivitas akademik," kata Prof. Hafidz.
Menurutnya, uji publik memiliki posisi penting dalam proses penyusunan pedoman karena menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, kritik, maupun saran konstruktif dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan akademik.
Berbagai perspektif yang dihimpun dalam forum itu diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya bersifat normatif. Pedoman juga harus relevan dengan kebutuhan pelaksanaan akademik di lapangan.
Draf Pedoman Akademik 2026 menyasar seluruh aktivitas akademik di lingkungan UNG. Mulai dari proses pembelajaran, penilaian, hingga mekanisme penjaminan mutu di tingkat jurusan dan program studi.
Masukan dari Gugus Penjamin Mutu Program Studi menjadi salah satu pintu penting. Kelompok ini bekerja langsung memantau standar mutu di tiap program studi dan mengetahui persoalan teknis yang muncul di lapangan.
Hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum draf final ditetapkan. UNG belum mengumumkan jadwal pasti penetapan pedoman tersebut.
Penyusunan pedoman akademik menjadi salah satu instrumen utama tata kelola perguruan tinggi. Aturan ini menentukan standar layanan akademik yang diterima mahasiswa sekaligus acuan kerja dosen dan tenaga kependidikan.