GORONTALO — Proyeksi penggunaan APBD 2027 menjadi sorotan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (13/9/2026). Gubernur Gusnar Ismail memaparkan sejumlah pos yang belum masuk kalkulasi, termasuk DBH tambang dan Iuran Pertambangan Rakyat.
Pemaparan itu dihadiri Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, para asisten, dan sejumlah pimpinan OPD.
Gusnar menyebut PT Pani Gold yang beroperasi di Pohuwato telah menyetor PNBP sekitar Rp562 miliar dalam enam bulan terakhir. Angka itu sudah masuk ke kas negara, tetapi belum tentu kembali ke Gorontalo dalam jumlah yang sepadan.
Ia mengaku belum mengetahui berapa DBH yang akan diterima provinsi dan kabupaten/kota. Perhitungannya, kata Gusnar, masih butuh perjuangan di tingkat pusat.
"Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM. DBH ini sempat disinggung, dari Kementrian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung itu kewenangan Kementrian Keuangan," jelas Gusnar.
Ia berharap Kementerian Keuangan menjelaskan bukan hanya nominal yang akan diterima daerah, tetapi juga waktu pencairannya.
Kalkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Gorontalo tahun 2027 sebesar Rp473 miliar belum memperhitungkan DBH dan Iuran Pertambangan Rakyat. Perda IPR baru saja diketuk, sehingga potensi tambahannya belum bisa dipastikan.
"Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Yaa mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah," harapnya.
Dari sisi belanja, Pemprov Gorontalo menganggarkan 14 bulan gaji untuk PPPK Paruh Waktu. Artinya, mereka akan menerima gaji ke-13 dan THR tahun 2027.
Kebijakan itu belum bisa dijelaskan lebih rinci karena menunggu regulasi pemerintah pusat. Namun Pemprov Gorontalo sudah mengambil langkah yang jarang dilakukan daerah lain, yang justru kesulitan membiayai gaji ASN.
Pembahasan APBD 2027 masih akan bergulir. Dua pos yang belum final, DBH tambang dan IPR, menjadi penentu seberapa besar ruang fiskal yang tersedia.