GORONTALO — Persoalan perumahan tanpa fasilitas dasar di Kota Gorontalo memasuki babak baru. Komisi II DPRD Kota Gorontalo tidak hanya menyoroti keluhan warga soal jalan rusak dan drainase tersumbat, tetapi juga mempertanyakan peran bank dalam skema pembiayaan rumah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa komponen PSU sejatinya sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari harga jual rumah yang dibayar konsumen. Karena itu, pengembang tidak punya alasan untuk menunda pembangunan fasilitas tersebut.
“Ini untuk mencarikan solusi agar developer yang bertanggung jawab terhadap pembangunan PSU segera melakukan pembangunan, karena PSU tersebut sudah inklud di harga rumah,” ujar Herman dalam rapat yang digelar di Aula DPRD Kota Gorontalo.
Langkah yang diusulkan dewan terbilang tegas. Herman mendorong agar perbankan tidak melayani pembayaran unit rumah dari pengembang yang belum memenuhi kewajiban PSU.
“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bank yang memberikan fasilitas KPR tidak melayani pembayaran unit rumah dari perumahan yang belum memenuhi ketentuan PSU,” tegasnya.
Usulan ini membuka ruang diskusi baru tentang pengawasan perumahan. Selama ini, konsumen kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika fasilitas umum tidak kunjung dibangun setelah rumah dihuni.
Komisi II menilai pengawasan yang selama ini berjalan terlambat. Alih-alih menunggu warga mengeluh, DPRD mendorong pemerintah daerah membentuk tim pengawasan yang bekerja sejak awal proses perizinan.
Herman menyebut tim tersebut perlu dilibatkan dalam proses pengesahan site plan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga berbagai izin lainnya. Dengan begitu, persoalan PSU bisa dicegah sebelum rumah dipasarkan.
“Mulai dari proses pengesahan site plan, PBG, dan izin lainnya,” kata Herman.
Persoalan yang disoroti dewan tidak berhenti pada PSU. DPRD juga meminta penerbitan PBG memperhatikan aspek kelayakan kawasan, terutama potensi rawan bencana.
Rumah yang secara administrasi lengkap belum tentu aman jika berdiri di area yang memiliki risiko lingkungan. Karena itu, penerbitan izin pembangunan perumahan perlu dilakukan secara komprehensif, bukan sekadar memastikan dokumen lengkap.
Komisi II masih mengkaji kemungkinan keterlibatan DPRD dalam tim pengawasan yang diusulkan. Menurut Herman, fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif memungkinkan keterlibatan tersebut.
Persoalan PSU sejatinya berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Ketika warga sudah membayar cicilan rumah tetapi fasilitas dasar belum tersedia, pertanyaan besar muncul: siapa yang bertanggung jawab memastikan hak pembeli terpenuhi?