GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini diambil setelah tim gabungan yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe mendapati lubang tambang dalam kondisi kosong, tanpa aktivitas penambangan saat tiba di lokasi, Rabu (29/7/2026).
Personel Ditreskrimsus yang diterjunkan berjumlah sepuluh orang, diperkuat satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango. Saat tiba, tidak ada perlawanan atau upaya menghalangi dari masyarakat setempat. Seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Dari lokasi, petugas mengamankan enam barang bukti: dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu mangkuk plastik warna biru. Barang bukti ini diduga digunakan untuk proses pengolahan material tambang di lokasi rendaman yang berada di area yang sama.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs Widodo, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa selain memasang police line, tim juga menempelkan imbauan tertulis di sekitar lubang PETI. Langkah ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango.
"Kami akan menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin ini, baik pemilik lubang, para pekerja tambang, maupun pekerja tempat rendaman pengolahan material," ujar Kombes Pol Maruly Pardede.
Pemasangan garis polisi bertujuan mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini fokus mengidentifikasi jaringan di balik operasi tambang ilegal yang diduga telah berlangsung di kawasan tersebut. Tidak ada korban atau kerugian jiwa dalam penggerebekan ini, namun potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara menjadi perhatian utama aparat.