Pemkot Gorontalo Persoalkan Personel Bersenjata Laras Panjang saat Penggeledahan Kantor Wali Kota

Penulis: Eri Subagio  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:17:01 WIB
Pemkot Gorontalo menerima tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam penggeledahan di Kantor Wali Kota.

GORONTALO — Pemkot Gorontalo menyatakan sikap kooperatif penuh terhadap proses hukum yang berjalan di Kantor Wali Kota. Jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Wali Kota dan Penjabat Sekretaris Daerah, menerima langsung kedatangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi penyidikan.

Yang menjadi sorotan justru pola pengamanan yang menyertai penggeledahan. Personel bersenjata laras panjang dinilai tidak sepadan dengan situasi di kantor pemerintahan yang saat itu tengah melayani masyarakat.

Kewenangan Penyidik Tidak Dipersoalkan

Jeffry Rumampuk menegaskan Pemkot menghormati hak kepolisian mencari dan mengumpulkan alat bukti. Pemerintah daerah, kata dia, tidak menghalangi langkah penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Wali Kota Adhan Dambea sejak awal menyatakan kesiapannya menghadapi persoalan hukum tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Sikap itu, menurut Jeffry, tidak berubah meski penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan kantor wali kota.

"Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum. Yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional," ujar Jeffry.

Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Jadi Acuan Penilaian

Pemkot merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai dasar menilai langkah pengamanan. Pasal 3 peraturan itu memuat prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran yang harus diperhatikan.

Pasal 5 ayat (2) mengatur tahapan penggunaan kekuatan disesuaikan dengan tingkat ancaman. Adapun Pasal 8 ayat (1) membatasi penggunaan senjata api pada kondisi tertentu, termasuk ketika ada ancaman segera terhadap keselamatan jiwa dan tidak tersedia alternatif lain yang beralasan.

Menurut Jeffry, ketentuan tersebut perlu menjadi acuan menilai kesesuaian pengamanan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menegaskan pihaknya tidak melarang polisi membawa senjata laras panjang, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah. Namun, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi di lapangan," tegasnya.

Prosedur Penggeledahan Diminta Tetap Dipatuhi

Pemkot juga mengingatkan agar penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur. Jeffry merujuk Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kelengkapan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari pengadilan.

Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak. Pemkot berharap seluruh rangkaian penyidikan berlangsung profesional dan transparan, tanpa memunculkan kesan intimidasi terhadap aparatur sipil negara maupun lingkungan pemerintahan.

"Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot. Penggeledahan juga berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan," ungkap Jeffry.

Kantor Wali Kota Bukan Lokasi Kejahatan Berisiko Tinggi

Pemkot meminta pendekatan pengamanan mempertimbangkan karakteristik lokasi. Ketika penggeledahan berlangsung, ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya.

"Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Saat penggeledahan berlangsung, ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya," tutup Jeffry.

Sikap kritis Pemkot Gorontalo ditegaskan tidak dimaksudkan menghambat proses hukum. Pemerintah daerah berharap penegakan hukum tetap menjunjung profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap fungsi pelayanan publik.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: dulohupa.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top