Kontribusi Hilirisasi ke Investasi Naik dari 26 ke 35 Persen, Pemerintah Percepat 328 Izin via Fiktif Positif

Penulis: Ivan Setiawan  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:46:32 WIB
Menteri Investasi Rosan menyatakan kontribusi hilirisasi terhadap investasi meningkat dari 26 menjadi 35 persen.

JAKARTA — Rosan menyampaikan bahwa lonjakan kontribusi hilirisasi itu menjadi sinyal awal membaiknya kualitas investasi yang masuk ke Indonesia. Pemerintah, katanya, tidak hanya mengejar nilai realisasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang masuk berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

"Kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas tentunya, dan juga bisa memberikan dampak yang positif setiap penyerapan tenaga kerja," kata Rosan di Jakarta, Selasa.

Hilirisasi Nikel dan Baterai Kendaraan Listrik Jadi Prioritas

Dalam implementasi hilirisasi, pemerintah akan terus mengembangkan industri strategis berbasis nikel dan baterai kendaraan listrik. Rosan menegaskan produksi dan penguasaan teknologi tetap dijaga agar Indonesia tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah.

Investasi yang masuk juga diarahkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem rantai pasok global. Hilirisasi ditempatkan sebagai instrumen utama untuk menaikkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Perizinan Libatkan 28 Kementerian, 328 Izin Terbit Lewat Fiktif Positif

Di sisi lain, reformasi birokrasi penanaman modal dipacu melalui sistem perizinan yang kini melibatkan 28 kementerian dan badan terkait. Sistem itu memunculkan mekanisme fiktif positif, yang memberi wewenang kepada Kementerian Investasi menyetujui perizinan bila instansi teknis tidak menyelesaikan proses sesuai batas waktu.

Hingga kini, Kementerian Investasi mencatat telah menerbitkan sekitar 328 izin penanaman modal melalui mekanisme fiktif positif. Langkah itu diambil untuk memangkas birokrasi berbelit di kementerian lain yang selama ini memperlambat realisasi investasi.

Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing Dipangkas dari Berbulan-bulan Jadi 5 Hari Kerja

Percepatan juga menyasar kemudahan pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing. Proses yang sebelumnya memakan hitungan bulan kini dipangkas menjadi hanya lima hari kerja.

"Karena yang diharapkan investor kan semuanya tentunya adalah kepastian, mereka tidak suka kejutan, nah itu yang kita coba lakukan, mengurangi ketidakpastian baik dari segi perizinan," ujar Rosan.

Bagi daerah, terutama provinsi dengan basis industri pengolahan seperti Gorontalo, arah kebijakan ini menentukan seberapa cepat izin usaha di tingkat pusat dan daerah bisa diselesaikan. Kepastian waktu perizinan menjadi faktor yang paling sering dikeluhkan pelaku usaha saat menanamkan modal di luar Jawa.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top