Polemik Rumah Jawatan Gorontalo: 5 Fakta Hukum di Balik Penyidikan Wali Kota Adhan Dambea

Penulis: Ivan Setiawan  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 12:46:31 WIB
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menyatakan dukungan terhadap penyidikan kepolisian sepanjang berjalan objektif dan proporsional.

GORONTALO — Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menyatakan dukungan terhadap penyidikan kepolisian sepanjang berjalan objektif dan proporsional. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan tanggung jawab administratif dari dugaan tindak pidana. Perkara pembongkaran bangunan tua itu telah berkembang jauh melampaui perdebatan soal fisik bangunan.

Polda Gorontalo masih mengusut kasus tersebut. Nama Adhan Dambea ikut disebut dalam proses penyidikan yang berjalan.

Kepemilikan Tanah Beralih ke Pihak Swasta Sejak 2004

Tanah dan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos berpindah ke tangan pribadi pada 2004 melalui pembelian dari pemerintah pusat. Pemegang hak yang disebut dalam pemberitaan adalah Ledya Pranata Widjaja, dengan luas tanah sekitar 2.625 meter persegi.

Transaksi berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika Kementerian BUMN dipimpin Laksamana Sukardi. Artinya, persoalan kepemilikan muncul jauh sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berlaku.

Status kepemilikan pribadi tidak otomatis menghapus kemungkinan suatu bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya. Regulasi tetap membuka ruang bagi perseorangan untuk memiliki cagar budaya, dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya.

Penetapan Cagar Budaya 2020 dan Celah Prosedur yang Disinggung Sejak Awal

Pada 2018, bangunan masuk proses pendataan dan kajian sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Setahun berselang, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan rekomendasi penetapan. Rekomendasi ditindaklanjuti pada 7 Februari 2020 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 pada masa kepemimpinan Marten Taha.

Perdebatan mencuat karena Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 mencantumkan Kantor Pos Gorontalo sebagai objek cagar budaya, tetapi tidak menyebut eks Rumah Jawatan secara tersendiri. Perbedaan antara Gedung Kantor Pos dan rumah jawatan menjadi salah satu dasar argumentasi Pemkot Gorontalo.

Lukman Kasim, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, mengaku telah mengingatkan pentingnya keterlibatan pemilik lahan dalam pengkajian 2020. Keterangan itu disampaikannya kepada media setelah diperiksa penyidik. Menurut Lukman, pengabaian aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pada saat Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 diterbitkan, Ledya Pranata Widjaja disebut tidak pernah dilibatkan dalam penetapan bangunan yang telah dibeli dari pemerintah itu. Keterangan ini menunjukkan perdebatan administratif tidak baru muncul setelah Adhan Dambea menjabat.

Nilai Historis dan Perbedaan Tafsir di Tubuh TACB

Anggota TACB, Joni Apriyanto, berpandangan bahwa kompleks Kantor Pos dan Rumah Jawatan merupakan satu kesatuan sejarah yang terhubung dengan perjuangan kemerdekaan Gorontalo, termasuk peristiwa 23 Januari 1942. Sekretaris TACB, Faiz Muhammad Anis Kaba, menilai bangunan tersebut memiliki nilai arkeologis dan historis.

TACB menyatakan tidak dilibatkan dalam proses kajian pencabutan keputusan penetapan. Pandangan para ahli sejarah itu, menurut Pemkot, patut dihormati. Namun nilai historis suatu bangunan, keabsahan keputusan administrasi, dan pertanggungjawaban pidana atas pembongkarannya mesti diuji menurut dasar hukum masing-masing.

Perdamaian Rp 700 Miliar dan Kewajiban Kajian 30 Hari

Pada 2025, Ledya Pranata Widjaja mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan penetapan cagar budaya karena berpengaruh terhadap pemanfaatan hak atas bangunannya. Pemkot dituntut kerugian sebesar Rp 700 miliar.

Perkara berakhir melalui Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Gto tertanggal 12 Agustus 2025. Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban melakukan kajian terhadap SK penetapan 2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.

Pemkot kemudian membentuk tim untuk menjalankan kewajiban tersebut. Bagi Pemkot Gorontalo, membela hak hukum Adhan Dambea bukan berarti menentang penyidikan. Sebaliknya, penegakan hukum didukung penuh asalkan mampu memisahkan tanggung jawab administratif dari dugaan pidana.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: rgol.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top