GORONTALO — Tim Pakar/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo membedakan secara tegas antara standar biaya dalam perencanaan dan realisasi anggaran yang benar-benar dikeluarkan. Angka Rp423 juta yang beredar disebut berasal dari perkalian standar biaya dengan jumlah peserta, bukan dari dokumen belanja yang sudah dieksekusi.
Menurut Tim Pakar, angka hasil perkalian itu belum otomatis menjadi jumlah yang dibelanjakan. Realisasi hanya bisa dipastikan lewat dokumen perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan.
Tim Pakar menyebut kegiatan konsultasi DPRD memiliki landasan hukum. Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memberi ruang bagi DPRD berkonsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang.
Konsultasi itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD. Bagi Badan Kehormatan DPRD, Tim Pakar menilai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu dibaca secara utuh.
Pasal 55 mengatur sejumlah konstruksi berbeda, mulai dari mekanisme pemilihan pimpinan Badan Kehormatan, keanggotaan, hingga perpindahan anggota ke alat kelengkapan DPRD lainnya. Karena itu, konsultasi ke pemerintah pusat dinilai dapat dilakukan untuk memperoleh kepastian penerapan norma.
Untuk pembiayaan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026, Tim Pakar menyebut sejumlah regulasi sebagai acuan. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis pengelolaan APBD.
"Standar harga satuan adalah parameter dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tidak tepat apabila angka standar langsung disimpulkan sebagai jumlah uang yang sudah dihabiskan tanpa terlebih dahulu melihat realisasinya," tegas Tim Pakar.
Tim Pakar menekankan kritik masyarakat terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tetap bagian penting dari kontrol publik. Penilaian soal boros atau tidak, menurut mereka, harus berdasar data dan dokumen yang bisa diverifikasi.
Dokumen yang dimaksud meliputi surat tugas, jumlah peserta yang benar-benar berangkat, tujuan dan agenda konsultasi, hasil kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
"Prinsipnya sederhana: konsultasi mempunyai dasar hukum, tetapi penggunaannya tetap harus efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, angka estimasi juga jangan langsung diposisikan sebagai uang yang sudah habis dibelanjakan," tutup Tim Pakar/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.