Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) diizinkan mengenakan hijab selama pendidikan. Kebijakan ini menyusul viralnya kasus mahasiswi yang mengundurkan diri karena diminta melepas hijab. Kemenhan menegaskan tidak pernah melarang atribut keagamaan.
JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan aturan seragam kadet Universitas Pertahanan (Unhan) akan diakomodasi untuk penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Arahan ini langsung diberikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah viralnya kisah seorang mahasiswi yang mengundurkan diri pasca dinyatakan lulus seleksi karena diminta melepas hijab.
"Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," demikian bunyi siaran pers resmi Kemenhan yang dikutip Minggu.
Dalam keterangannya, Kemenhan menegaskan pihaknya tidak pernah melarang mahasiswi Unhan untuk berhijab. Larangan tersebut dinilai tidak pernah diatur dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.
Aturan yang berlaku justru mengarahkan kadet untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Para kadet juga diarahkan untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Meski demikian, Kemenhan menyebut ada pengecualian terkait penggunaan hijab saat menjalani latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Kebijakan melepas hijab pada momen tersebut diterapkan dengan pertimbangan keamanan.
Dengan melepas jilbab, para kadet perempuan diharapkan dapat bergerak lebih leluasa selama menjalani proses latsarmil. Ketentuan ini menjadi sorotan karena memicu pertanyaan publik soal batasan antara kebutuhan operasional lapangan dan kebebasan menjalankan syariat agama.
Kemenhan mempertegas bahwa dalam kehidupan sehari-hari di kampus, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab. Penggunaan hijab diizinkan ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.
Kemenhan kembali menegaskan tidak punya niatan untuk membatasi prinsip ataupun atribut keagamaan dalam menjalankan pendidikan. "Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," tegas pihak Kemhan.
Kisah ini bermula dari pengakuan seseorang yang berhasil diterima di Unhan setelah melalui ragam proses seleksi. Beberapa jam setelah dinyatakan lulus, dirinya justru memilih keluar karena diminta untuk melepas hijab oleh pihak penyeleksi.
Pengakuan tersebut sempat diunggah di akun Instagram @wafaahdina beberapa waktu lalu dan memicu perbincangan luas di media sosial. Respons cepat dari Menteri Pertahanan ini diharapkan menjadi solusi agar tidak ada lagi calon kadet yang merasa haknya dibatasi hanya karena atribut keagamaan.