JAKARTA — Program KIP Kuliah tidak hanya diperuntukkan bagi peserta yang lolos seleksi nasional. Mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta juga berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini, selama kampus tujuan masih memiliki kuota dan program studi yang dituju terakreditasi.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima KIP Kuliah yang harus dipenuhi calon mahasiswa. Syarat utamanya adalah lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Selain syarat akademik, aspek ekonomi menjadi faktor penentu. Peserta wajib berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
Calon peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebelum memulai proses pendaftaran. Data yang diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain itu, peserta juga perlu menyediakan alamat email aktif, data keluarga dan ekonomi, bukti kepesertaan KIP/PKH/KKS/DTKS jika ada, serta data pendapatan orang tua atau wali. Nomor pendaftaran KIP Kuliah dan dokumen lain yang diminta oleh kampus tujuan juga harus dilengkapi.
Tahap pertama adalah registrasi akun pada portal resmi KIP Kuliah. Peserta memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif untuk verifikasi awal identitas dan status calon pendaftar.
Setelah akun dibuat, sistem akan melakukan pengecekan data yang telah dimasukkan. Jika dinyatakan memenuhi syarat awal, peserta akan memperoleh Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim melalui email. Informasi ini diperlukan untuk masuk kembali ke sistem dan melanjutkan tahapan berikutnya.
Peserta wajib mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap, mulai dari biodata pribadi, data keluarga, kondisi ekonomi rumah tangga, hingga informasi aset yang dimiliki keluarga. Ketelitian dalam mengisi data sangat penting karena akan memengaruhi hasil verifikasi.
Pada menu seleksi, peserta dapat memilih jalur Mandiri PTN atau Mandiri PTS sesuai kampus yang dituju. Setelah itu, peserta menentukan program studi yang ingin dipilih. Pemilihan program studi harus disesuaikan dengan akreditasi dan ketersediaan kuota KIP Kuliah di kampus tujuan.
Proses seleksi jalur mandiri diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi, namun peserta tetap dapat memanfaatkan program KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menggugurkan pendaftaran.