Pencarian

Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp7.000

Senin, 18 Mei 2026 • 09:27:01 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi Rp7.000
Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp5.000 menjadi Rp2.764.000 per gram pada 18 Mei 2026.

GORONTALO — Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dipatok di Rp2.764.000. Angka tersebut turun Rp5.000 dari posisi akhir pekan lalu yang berada di Rp2.769.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual emas batangan ke Antam justru turun lebih tajam, sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.569.000 per gram.

Selisih Harga Jual dan Buyback Melebar

Pergerakan harga ini membuat selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) semakin lebar. Jika sebelumnya spread-nya berada di kisaran Rp200.000, kini mencapai Rp195.000. Bagi investor jangka pendek, kondisi ini menjadi sinyal untuk lebih cermat menghitung potensi keuntungan sebelum memutuskan menjual emas batangan yang dimiliki.

Harga yang tertera tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Di laman resmi Logam Mulia, sejumlah pecahan emas untuk sementara waktu masih menunjukkan status belum tersedia.

Rincian Harga Emas Antam per 18 Mei 2026

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat hari ini:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.382.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.764.000
  • Pecahan 2 gram: Rp5.468.000
  • Pecahan 3 gram: Rp8.127.000
  • Pecahan 5 gram: Rp13.445.000
  • Pecahan 10 gram: Rp26.835.000
  • Pecahan 25 gram: Rp66.837.000
  • Pecahan 50 gram: Rp133.595.000
  • Pecahan 100 gram: Rp267.112.000
  • Pecahan 250 gram: Rp667.265.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.333.820.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp2.667.600.000

Kebijakan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas Batangan

Perlu dicatat, setiap transaksi pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 atas transaksi tersebut.

Bagi investor, memahami struktur pajak ini penting untuk menghitung biaya akuisisi dan potensi keuntungan bersih saat menjual kembali emas di kemudian hari. PPh 22 bersifat final dan menjadi bagian dari biaya investasi yang tidak bisa diabaikan.

Bagikan
Sumber: economy.okezone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks