GORONTALO — Penetapan status Awas tertuang dalam peringatan dini kekeringan meteorologis dasarian III Oktober 2026 yang dirilis BMKG. Lima wilayah dimaksud meliputi Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo Utara menjadi satu-satunya daerah di provinsi itu yang berada pada kategori Waspada. Perbedaan level itu menunjukkan tekanan kekeringan di Gorontalo Utara belum seberat lima wilayah lain, meski tetap perlu dipantau.
Kekeringan meteorologis terjadi ketika pola cuaca menyebabkan penurunan signifikan jumlah hujan, sehingga memengaruhi ketersediaan air di suatu wilayah. Kondisi itu dapat dipicu curah hujan rendah, penggunaan air berlebihan, dan faktor lain.
Dalam buletin Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Vol. 5 No. 5 September 2024 yang ditulis Setyo Aji Pramono dan Pungky Saiful Akbar, kekeringan diartikan sebagai kondisi wilayah yang mengalami kekurangan air signifikan untuk periode waktu relatif lama.
BMKG memakai Rainfall Anomaly Index (RAI) sebagai indikator untuk mengukur tingkat kekeringan meteorologis. Indeks itu menggunakan data curah hujan sebagai unsur utama sehingga fluktuasi cuaca dapat terpantau.
Ketika nilai RAI menunjukkan kekurangan hujan yang signifikan, langkah pencegahan bisa diambil lebih awal. Tujuannya meminimalkan dampak yang timbul akibat kekeringan di wilayah terdampak.
Bagi warga di lima kabupaten/kota berstatus Awas, peringatan ini menjadi sinyal untuk menghemat air dan memantau informasi cuaca terbaru dari BMKG. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan langkah antisipasi, terutama di sektor pertanian dan penyediaan air bersih.
BMKG merilis peringatan dini kekeringan meteorologis secara berkala per dasarian, sehingga status tiap wilayah dapat berubah pada periode berikutnya. Warga disarankan mengikuti pembaruan resmi dari kanal BMKG setempat.